Tuesday, April 1, 2014

MASYARAKAT ADAT CITOREK

MASYARAKAT ADAT CITOREK

 Sejarah Komunitas

"Masyarakat Kasepuhan Citorek berasal dari Guradog (Jasinga) yang mulai menetap di Citorek pada tahun 1846. Tujuan perpindahan tersebut adalah untuk mencari lahan yang luas disebelah selatan Gungung Kendeng dan untuk mengembangkan pertanian sesuai dengan wangsit dari leluhur. Pusat kasepuhan berada di wilayah wewengkon adat Citorek meski sempat beberapa kali berpindah-pindah. Perpindahan ini dilakukan untuk menjalankan wangsit dari leluhur masyarakat Kasepuhan."

Wilayah

 Wilayah Menurut Administrasi

Propinsi :              BANTEN
Kabupaten             :              LEBAK
Kecamatan            :              CIBEBER
Desa       :              CITOREK
Propinsi :              BANTEN
Kabupaten             :              LEBAK
Kecamatan            :              CIBEBER
Desa       :              CIPARAY
Propinsi :              BANTEN
Kabupaten             :              LEBAK
Kecamatan            :              CIBEBER
Desa       :              CIUSUL
 Wilayah Menurut Adat

Propinsi :             
Kabupaten             :             
Kecamatan            :             
Desa       :             
 Batas Utara

Gunung. Kendeng yang berbatasan dengan Desa Citujah serta Cirompang, Desa Sukamaju

 Batas Selatan

Pasir Soge yang akan berbatasan dengan Desa Cihambali

 Batas Timur

Parakan Saat/Batu Meungpeuk yang akan berbatasan dengan Desa Cisitu

 Batas Barat

Gunung. Nyungcung berbatasan dengan Wewengkon Adat Kasepuhan Cibedug

 Luas Wilayah Komunitas

7.430,68 Ha

 Luas Hutan Adat

7.200,00 Ha

 Sistem Pengaturan Lahan


"· Tanah Garapan (Digarap masyarakat menurut hukum adat dan hukum negara Berbentuk sawah, huma, situ dll) · Leuweng Kolot (Amanat leluhur: tidak boleh diganggu/digarap. Di sini terdapat sirah cai karena keberadaan sirah cai/hulu cai inilah maka tidak diperbolehkan untuk dibuka sebagai lahan garapan dan dirusak) · Titipan (Bisa berwujud hutan, bisa juga tidak) · Tanah Pangangonan/Sempalan Ligar (Dimanfaatkan bersama khusus untuk penggembalaan, termasuk wilayah tanah adat (lahan ini tidak boleh di akui sebagai milik perseorangan, tetapi sekarang lahan ini sudah tidak ada karena sudah dijadikan permukiman dan tanah tersebut telah di SPPT-kan) · Tanah adat (merupakan wilayah milik bersama, Lahan ini dipergunakan untuk : Permukiman (lembur) ada yang merupakan tanah-tanah milik pribadi dan ada yang merupakan wilayah bersama seperti buruan dan jalan, Pekuburan, sawah adat (tangtu), perkantoran, mesjid"

No comments:

Post a Comment